GalangNusantara, Pringsewu — Pasca-ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022, desakan untuk mengusut anggaran daerah semakin menguat.
Tokoh masyarakat Lampung meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu untuk memeriksa dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas serta belanja operasional kendaraan di Sekretariat DPRD Pringsewu yang dinilai janggal.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekda Pringsewu menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.
“Mengingat Sekda sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah LPTQ, Pringsewu harus bersih dari pelaku korupsi yang masih berkeliaran. Kami mengapresiasi kinerja Kejari Pringsewu yang telah membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, namun kami juga meminta agar penyelidikan diperluas hingga ke Sekretariat DPRD Pringsewu,” ujarnya kepada IndoRepublik.com, Rabu (31/1/2025).
Menurutnya, pada tahun 2022–2023 terdapat alokasi anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut, di antaranya:
- Belanja pemeliharaan kendaraan dinas pejabat kepala daerah/Ketua DPRD: Rp299.981.424,-
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat (2022): Rp341.640.000,-
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat (2023): Rp516.000.000,-
- Belanja air mineral, makanan ringan, kopi, teh, gula sachet, dan lainnya: Rp105.500.000,-
Dengan jumlah yang cukup besar, ia menilai perlu ada transparansi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami mendesak Kejari Pringsewu untuk segera memeriksa Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan, karena ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan pemeriksaan tersebut. Kejari Pringsewu juga belum mengonfirmasi apakah akan menindaklanjuti permintaan dari masyarakat tersebut.
(**)