GalangNusantara.com
Tulang Bawang–Ketua Komisi 1 DPRD Tulang Bawang bersama DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK -GPI), bahas terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sweet Indolampung (SIL) belum melaksanakan kemitraan (Lahan plasma), wajib memfasilitasi bangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20%.
Menindaklanjuti surat dari DPD LPK-GPI Kabupaten Tulang Wawang. DPRD Tulang Bawang akan segera membentuk pansus soal Plasma PT. SIL
Rapat berlangsung di ruangan sekretariat DPRD kabupaten Tulang Bawang yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Mursidah dan didampingi oleh beberapa Anggota yang tergabung di dalam Komisi I DPRD Tualang Bawang, Kmais 14 Agustus 2025.
Dimana dalam rapat tersebut Mursidah selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPD LPK -GPI Kabupaten Tulang Bawang yaitu Junaidi Romli dan beberapa masyarakat yang ikut hadir di ruang rapat tersebut. Dimana peran penting masyarakat sangat dibutuhkan.
“Insya Allah bapak-bapak yang ada di lembaga sekretariat pimpinan DPD LPK -GPI kita akan lanjutkan ketingkatan Pansus lagi Pak, untuk dimintai dengar pendapatnya. Supaya kalau kami bisa menambahkan nanti ada hal-hal yang kurang di rapat kerja ini nanti bisa juga dilengkapi,” terang Mursidah.
Lanjut Mursidah dalam waktu dekat kami DPRD kabupaten Tulang Bawang akan segera membentuk Pansus terkait surat dari pimpinan Daerah LPK’-GPI mempertanyakan soal plasma yang 20% dari HGU PT SIL.
Junaidi Romli Ketua DPD LPK -GPI Kabupaten Tulang Bawang, minta kepada anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang melalui komisi 1 untuk mempertanyakan keberadaan plasma PT SIL.
“Berdasarkan surat keputusan Menteri Agraria tata ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017. Pada halaman 6 yang berbunyi. Apabila penerima perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) belum melaksanakan kemitraan (Lahan plasma), wajib memfasilitasi bangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) total dari luas areal yang diberikan segala akibat yang timbul karena perpanjangan HGU ini termasuk tindakan penguasaan tanah serta penggunaan dan pemanfaatnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya penerima perpanjangan hak,” kata Junaidi Romli.
Lanjut Junaidi Romli, diktum kedua perpanjangan HGU sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 keputusan ini dapat dibatalkan oleh Menteri Agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional.
“Apabila penerima perpanjangan hak guna usaha tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam diktum kedua dan diktum ketiga keputusan ini,” papar Junaidi Romli.
Penulis Berita :Red