GalangNusantara.com
Rawa Jitu -Tulang Bawang
Sejumlah karyawan Toserba Zia Mart Rawajitu Selatan. Desa Gedung Karya Jitu melaporkan kepada LPK -GPI ( lembaga perlindungan konsumen Indonesia perubahan) Senin 19 Mei 2025.
Adapun laporan sejumlah karyawan Zia Mart yang ada di Rawajitu mengadukan kejadian tersebut divKantor DPC LPK-GPI Lembaga perlindungan konsumen (Gerakan Indonesia) terkait penahanan gaji beberapa karyawan sampai 2 bulan gaji mereka ditahan alias tidak dibayarkan oleh pemilik Prusahaan Swalayan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Menurut keterangan Risma salah satu karyawan bagian Pramu. Ia menceritakan kronologis yang mereka alami sebagai karyawan dan beberapa bulan terakhir, kami sebagai karyawan dituduh menggelapkan beberapa barang yang ada di Swalayan tersebut bermula dari situlah mereka menahan gaji kami ,”ujar Risma .
Terkait tuduhan yang mereka tuduhkan kepada kami sebagai karyawan justru Kami merasa tidak pernah melakukan hal tersebut bahkan kami siap diperiksa kalaupun kami terbukti melakukan penggelapan maka kami siap bertanggung jawab,ucap Risma Kepada awak media.
Menindaklanjuti aduan beberapa karyawan tersebut pada pukul 13.15 WIB Senin 19 Mei 2025 salah satu tim dari LPK -GPI Fajar Cahyo. Bersama dengan dua orang pelapor mendatangi langsung cabang swalayan yang dimaksud dengan tujuan untuk memperjelas informasi yang sebenarnya dan mencoba untuk bernegosiasi terkait masalah yang dialami Masyarakat, “cetus Ketua DPC LPK-GPI Fajar Cahyo.
Masih lanjut Fajar selaku ketua DPC LPK- GPI (Lembaga perlindungan Konsumen Gerakan Indonesia perubahan)
sesampainya di sana Mereka bertemu dengan Haris selaku menejer swalayan ,
dalam perbincangan nya , Haris menyampaikan keterangan terkait alasan mengapa perusahaan menahan gaji pekerjanya,
itu semua atas perintah ibu ayu selaku owner , Saya tidak bisa memberikan keputsan apa pun untuk hal ini Karna Pemilik perusahaan menduga adanya kejanggalan yang terjadi di toko ini, dan saat ini pihak perusahaan masih mencari letak kesalahan itu , dengan dasar minus omset Dan seluruh pegawai pun di harap agar dapat mengikuti aturan serta dapat memaaklumi kondiisi ini begitu ujar nya .
Namun sesuai dengan permohonan pelapor tim dari LPK GPI pun masih berupaya untuk bernegosiasi kembali dengan pemilik usaha melalui media telfon , dengan tujuan meminta agar dapat pemilik toko mempertimbangkan keputusannya.
Fajar Cahyo berusaha memberikan pemahaman terkait
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Serta Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan , Namun perbincangan tidak berlangsung lama hanya -+ 1 menit
bukan nya di sambut dengan bijak sana malah pemilik usaha tersebut tidak mau menerima negosiasi apapun terkait urusan yang di alami kariawan nya, dia tetap pada pendiriannya dan tidak perduli atas keluhan kariawan nya itu .
Dengan adanya dugaan tindak kesewenang wenagan ini maka pihak dari LPK GPI akan menindak lanjuti kasus ini lebih lanjut untuk mendapatkan peradilan yang seadil adilnya,”tegas nya.