GalangNusantara.com
Tulang Bawang Barat-
Dugaan Kuat Penyimpangan Lelang Proyek Dinas PUPR Tulang Bawang Barat TA 2025: Indikasi Persekongkolan
dan Pelanggaran Aturan Pengadaan barang dan jasa yang di menenangkan oleh salah satu Prusahaan.
“Proses lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat penyimpangan dan indikasi persekongkolan.
Hasil investigasi tim media GalangNusantar.com menemukan adanya dugaan kerja sama antara oknum di Satuan Kerja (Satker) dengan rekanan penyedia barang dan jasa dalam proses verifikasi dokumen pemenang lelang.
Proyek yang disoroti adalah Peningkatan Jalan Suka Jaya – Mulya Jaya (155) dengan Nila Pagu Anggaran Rp1.000.000.000,00.
Ini kronologis proses lelang yang diduga ada Mainan antara penyedia dan panitia lelang Dinas PUPR Tulang Bawang Barat. Berikut kronologis nya.
Proyek ini dimenangkan oleh PT. JUGGERNAUT AETERNUS KONSTRUKSI (sebelumnya tertulis KONSTUKSI) yang beralamat di Jl. Tirtayasa, Bandar Lampung.
Temuan Investigasi yang Menguatkan Dugaan Pelanggaran
Investigasi mendalam mengungkap beberapa kejanggalan serius yang mengarah pada tidak terpenuhinya syarat kualifikasi teknis dan pelanggaran terhadap peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah:
Ketidaksesuaian Nama Badan Usaha dan Legalitas Kontrak:
Terdapat inkonsistensi nama pemenang tender antara yang tertera di LPSE/Papan Informasi (JUNGGERNAUT AETERNUS KONSTUKSI) dengan data legal di LPJK dan Ditjen AHU (PT. JUGGERNAUT AETERNUS KONSTRUKSI).
Ketidaksesuaian ini berpotensi memengaruhi legalitas kontrak antara Dinas PUPR Tubaba dan pemenang tender, dan dapat melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Kualifikasi Pengalaman dan Sertifikat Badan Usaha (SBU):
PT. JUGGERNAUT AETERNUS KONSTRUKSI baru memiliki SBU BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) yang terbit pada 16 Maret 2025.
Perusahaan ini juga baru berdiri pada 5 Desember 2024.
Dengan usia perusahaan dan SBU yang masih muda (masing-masing \pm 6 bulan dan \pm 3 bulan saat tender dimulai pada 12 Juni 2025), secara otomatis perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi minimal 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Hal ini jelas melanggar persyaratan kualifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pokja PUPR Tulang Bawang Barat.
Pelanggaran Rangkap Jabatan (Komisaris):
Komisaris PT. JUGGERNAUT AETERNUS KONSTRUKSI, Sdr. Suhendra Antariksawan, S.E., diduga kuat merupakan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) pada perusahaan lain, PT. ARANTA BANGUN NUSANTARA.
Rangkap jabatan bagi Tenaga Kerja Konstruksi (PJBU, PJTBU, PJSKBU) melanggar Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan bertentangan dengan ketentuan dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Ketidaksesuaian Kualifikasi Tenaga Ahli:
Penanggung Jawab Teknik (PJT) PT. JUGGERNAUT AETERNUS KONSTRUKSI, Panji Harkenas, S.H., hanya memiliki SKK Ahli Muda Teknik Jembatan dan tidak memiliki SKK dengan subklasifikasi Ahli Konstruksi Jalan.
Ketidaksesuaian ini bertentangan dengan persyaratan Personel Manajerial dan Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk pekerjaan Jalan, sebagaimana diatur dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Kesimpulan dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi dan Kolusi)
Berdasarkan temuan-temuan di atas, disimpulkan bahwa PT. JUGGERNAUT AETERNUS KONSTRUKSI secara nyata tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.
Hasil investigasi ini menguatkan dugaan persekongkolan tender antara Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Tulang Bawang Barat, dan PT. JUGGERNAUT AETERNUS KONSTRUKSI. Persekongkolan ini diduga dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara.
Dugaan Pelanggaran Pasal Korupsi yang Relevan:
Dugaan Persekongkolan/Kolusi:
Tindakan Pokja dan PPK yang memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi mengindikasikan persekongkolan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Persekongkolan ini diduga kuat bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merupakan esensi dari Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara).
Pasal 3 UU Tipikor (tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara).
Tim media GalangNusantar.com mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan persekongkolan tender ini, demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan uang Negara.
Penulis Berita (Tim)










