
Provinsi Lampung
Sabtu, 22 November 2025
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesian (LPK-GPI) Provinsi Lampung baru saja menyuarakan tuntutan agar perusahaan pengelola jalan tol di Sumatra, khususnya ruas-ruas yang melintasi Lampung, melakukan kaji ulang terhadap rencana kenaikan tarif tol.
Mereka menilai kenaikan yang cukup signifikan itu akan memperberat beban ekonomi masyarakat, terutama pengguna rutin yang sudah terdampak inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Ketua Umum LPK-GPI, Muhammad Ali, S.H., menyampaikan kepada awak media bahwa saat ini beban hidup masyarakat semakin sulit, ditambah lagi dengan rencana kenaikan tarif tol yang dinilai mahal.
“Kenaikan ini, kami prediksi, akan memperbesar biaya transportasi, yang pada akhirnya bisa menurunkan daya beli masyarakat di tengah kesulitan yang sedang dihadapi,” ujar Muhammad Ali.
Penekanan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
LPK-GPI Provinsi Lampung menekankan bahwa berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), kenaikan tarif harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, seperti kondisi jalan yang mulus, fasilitas istirahat yang memadai, dan keamanan yang terjamin.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mewajibkan penyesuaian tarif tol mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan SPM. Jika layanan belum sesuai, kenaikan tarif dianggap tidak tepat,” jelas Ketua Umum LPK-GPI, Muhammad Ali.
Tuntutan Tindak Lanjut
Muhammad Ali menegaskan, tindak lanjut yang diminta LPK-GPI adalah:
1. Pemerintah (Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT dan Kementerian PUPR) diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menetapkan kenaikan tarif.
2. Pengelola tol diharapkan transparan mengenai perhitungan biaya operasional dan rencana peningkatan layanan












