GalangNusantara.com
Tulang Bawang Barat- Kasi Intel Kajari Tulang Bawang Barat Ardi Angkat Suara Soal Dugaan Permainan Tender PUPR Tubaba: “Periksa Dulu Pokja, Jangan Sampai Ada Pelanggaran Norma!”
Tulang Bawang Barat — Setelah mencuatnya dugaan kuat penyimpangan lelang proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat akhirnya bersuara.
Kasus yang menyeret proyek Peningkatan Jalan Suka Jaya , Mulya Jaya, senilai Rp1 miliar itu, sebelumnya diwarnai temuan kejanggalan serius mulai dari inkonsistensi nama perusahaan, legalitas yang dipertanyakan, hingga minimnya pengalaman teknis pemenang tender. Meski begitu, instansi PUPR Tubaba hingga kini masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun terkait dugaan persekongkolan tender tersebut.

Namun, berbeda dengan PUPR, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat angkat bicara memberikan penegasan penting terhadap dugaan ini.
Menanggapi pemberitaan dugaan pengkondisian salah satu perusahaan untuk memenangkan tender, Kasi Intel menyatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemeriksaan terhadap kinerja Pokja Pengadaan Barang dan Jasa oleh APIP Tubaba.
“Agar terlebih dahulu hasil kinerja Pokja diperiksa APIP untuk memastikan apakah alur pelaksanaan tender sudah sesuai norma atau belum,” ujarnya.
Kejaksaan menilai bahwa indikasi yang muncul—seperti ketidaksesuaian legalitas perusahaan pemenang tender—masih berada dalam ranah administrasi, sehingga penilaiannya harus dilakukan secara prosedural oleh inspektorat daerah.
Kasi Intel juga menegaskan bahwa dugaan potensi kerugian negara baru dapat ditarik kesimpulannya setelah BPK RI melakukan audit resmi terhadap proyek tersebut.
“Persoalan hasil pekerjaan dan potensi kerugian negara harus mempertimbangkan hasil audit BPK RI setelah melakukan pemeriksaan terhadap objek dimaksud,” tegasnya.
Dengan kata lain, semua dugaan penyimpangan yang beredar saat ini masih harus diuji secara formal, baik dari aspek legalitas perusahaan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Di sisi lain, Kejaksaan membuka pintu lebar bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“APH tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi lebih lanjut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Kasi Intel , melalui pesan whatsaap nya . Senin (17/11/25)
Ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan siap menindaklanjuti jika terdapat bukti-bukti baru atau laporan masyarakat yang menguatkan dugaan persekongkolan tender.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Tulang Bawang Barat belum memberikan satu pun jawaban atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan media.
Baik Pokja, PPK, maupun pejabat teknis lainnya masih memilih diam, meski dugaan penyimpangan ini telah menjadi sorotan publik.
Diamnya PUPR Tubaba semakin menambah tanda tanya besar:
Ada apa dengan proses tender proyek Rp1 miliar ini?
Mengapa instansi terkait tidak berani memberikan klarifikasi.
Penulis Berita (Red)










