Uncategorized

LPK-GPI Tulang Bawang Desak Kajari Menggala Segera Tuntaskan  Kasus  Dugaan TIPIKOR Bawaslu Tulang Bawang

×

LPK-GPI Tulang Bawang Desak Kajari Menggala Segera Tuntaskan  Kasus  Dugaan TIPIKOR Bawaslu Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Galangnusantara.com

Tulang Bawang -Lampung
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Tulang Bawang mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala untuk segera menuntaskan proses hukum terkait penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang.

​Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran Bawaslu tersebut sangat dinantikan kelanjutannya oleh publik.
​Junaidi Romli, Ketua LPK-GPI Tulang Bawang, menyatakan bahwa masyarakat Tulang Bawang menantikan tindak lanjut konkret dari Kejaksaan. Pihaknya berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dimulai tidak berhenti di tengah jalan.Atau hanya menjadi gertak sambal saja,’Beber Junaidi Romli.

​”Masih lanjut Ketua LPK-GPI Tulang Bawang. Junaidi. Kami mewakili masyarakat Tulang Bawang menunggu keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Menggala. Aksi penggeledahan adalah langkah awal yang baik, tetapi harus segera diikuti dengan penetapan status hukum dan penyelesaian perkara. Penegakan hukum harus konsisten,” tegas Junaidi Romli.

​Permintaan Transparansi dan Akuntabilitas
​LPK-GPI Tulang Bawang juga menuntut agar seluruh rangkaian proses hukum kasus dugaan Tipikor ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Pihaknya meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas semua pihak yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Bawaslu tanpa pandang bulu.

​”Kami ingin keadilan betul-betul ditegakkan. Kasus ini krusial karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu. Semua pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen mengawal kasus ini demi akuntabilitas penggunaan dana publik,” tutup Junaidi Romli.

Penulis Berita (Gilang)

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *