GalangNusahakan.com
KETIKA proses hukum berjalan lurus, tidak akan ada kriminalisasi atas mekanisme yang sama.
1. Rasionalitas Komparatif
Tidak ada satu pun yang khas dari skema participating interest (PI) 10% Lampung.
Semua diatur secara nasional, di bawah Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 dan PP No. 35 Tahun 2004.
BUMD di Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur menjalankan pola identik: ditunjuk oleh SKK Migas, menerima bagi hasil dari Pertamina Hulu, dan menyetorkan dividen ke daerah melalui mekanisme RUPS.
*Tidak ada satu pun di antara mereka yang dikriminalisasi, meski seluruh struktur hukumnya sama persis.* Maka timbul pertanyaan mendasar:
> “Mengapa di Lampung mekanisme yang sah menjadi tindak pidana, sementara di provinsi lain menjadi sumber kebanggaan daerah?”
2. Studi Kasus I – Riau Petroleum (PT Riau Petroleum Riau PSC)
Skema Hukum dan Keuangan:
Berdasarkan SKK Migas dan persetujuan Menteri ESDM, Riau Petroleum menjadi penerima PI 10% untuk wilayah kerja Rokan.
Dana PI disalurkan langsung oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke rekening perusahaan.
Pembagian laba dilakukan melalui RUPS, di mana Pemprov Riau bertindak sebagai pemegang saham utama.
Audit dilakukan oleh BPKP dan Kantor Akuntan Publik independen.
Tidak ada dana yang disetorkan langsung ke kas daerah, melainkan dividen ditransfer ke BUMD induk, baru kemudian menjadi bagian PAD sesuai keputusan RUPS.
Kesimpulan Forensik:
Sama seperti PT LEB, dana PI dianggap pendapatan korporasi, bukan dana publik.
Tidak pernah ada kriminalisasi, karena pemerintah memahami batas hukum antara corporate earnings dan public finance.
3. Studi Kasus II – Migas Hulu Jabar ONWJ (PT MUJ ONWJ)
Skema Hukum dan Keuangan:
Berdiri berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat dan disetujui SKK Migas sebagai penerima PI 10% Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Pendapatan diperoleh dari bagi hasil produksi Pertamina Hulu Energi ONWJ.
MUJ membagikan dividen kepada Pemprov Jawa Barat melalui BUMD induknya (PT Migas Hulu Jabar).
Setiap pembagian laba diaudit dan disetujui RUPS.
Tidak ada dana yang dianggap “harus masuk kas daerah lebih dulu.”
Teori yang benar: tidak ada penyidikan, tidak ada tuduhan korupsi, karena mekanisme governance berjalan sesuai prinsip lex specialis migas.
Semua keputusan keuangan dibuat oleh RUPS dan diaudit, sama seperti LEB.
4. Studi Kasus III – MMP-KT Kaltim (PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur)
Skema Hukum dan Keuangan:
Berdasarkan surat persetujuan Dirjen Migas, PT MMP-KT ditunjuk sebagai penerima PI 10% Wilayah Kerja Mahakam.
Dana PI diterima dari Total E&P dan kemudian Pertamina Hulu Mahakam.
Laba bersih perusahaan dibagikan melalui keputusan RUPS kepada Pemkab Kutai Timur.
Sisanya digunakan untuk operasional dan cadangan usaha, sebagaimana PSAK dan UU PT.
Tidak ada kasus hukum atau kriminalisasi, bahkan mendapat penghargaan dari SKK Migas atas compliance excellence.
Dari sini tampak bahwa
PT MMP-KT memiliki konfigurasi hukum dan akuntansi yang identik dengan PT LEB, tetapi tidak pernah dipermasalahkan.
Ini membuktikan bahwa penyidikan terhadap LEB tidak dilandasi norma hukum, melainkan bias tafsir atau — secara spekulasi — tekanan politis?
5. Analisis Forensik Perbandingan
AspekPT LEB (Lampung)Riau Petroleum (Riau)MUJ ONWJ (Jawa Barat)MMP-KT (Kaltim)
Dasar Hukum PIPermen ESDM 37/2016 & PP 35/2004sama² bersumber dari danaPertamina Hulu Energi (PHE OSES), PHR (Pertamina Hulu Rokan), danPHE ONWJPHM (Pertamina Hulu Mahakam).
Mekanisme Pengawasan SKK Migas, ESDM, BPKP, PemprovSKK Migas, ESDM, Pemprov SKK Migas, Pemprov SKK Migas, Pemkab
Pembagian Dividen Via RUPS ke PT LJU & PDAM WGVia RUPS ke PemprovVia RUPS ke PemprovVia RUPS ke Pemkab.
Audit pun sama: auditKAP + BPKPKAP + BPKPKAP + BPKPKAP + BPKP
Status HukumDikriminalisasi (penyidikan 2024–2025)Tidak pernah ada pidana di sana.
6. Rasionalitas Pembeda: Tidak Ada
Secara hukum, struktur ketiga BUMD pembanding identik dengan PT LEB: sama-sama penerima PI berdasarkan izin SKK Migas dan Dirjen Migas.
Sama-sama mengelola dana hasil kontrak B2B dengan Pertamina.
Sama-sama menyalurkan dividen ke pemda melalui RUPS.
Sama-sama diaudit lembaga resmi (BPKP/KAP).
Namun hanya PT LEB yang — abrakadabra — jadi masalah pidana. Artinya, yang berbeda bukan tindakannya melainkan tafsir penyidiknya.
7. Tafsir Penyidik vs Tafsir Negara
Tafsir Negara (ESDM, SKK Migas, PP 54/2017):
PI 10% adalah hasil usaha BUMD, dividen adalah hak daerah setelah keputusan RUPS.
Tidak ada intervensi kas daerah dalam tahap operasional.
Tafsir Penyidik Kejati Lampung:
Semua uang di BUMD dianggap uang negara.
Penggunaan tanpa izin pemda = korupsi.
Tafsir kedua ini berbahaya karena menghancurkan corporate firewall antara entitas bisnis dan entitas fiskal. Jika tafsir ini diterima, maka seluruh BUMD—dari Bank Pembangunan Daerah hingga Perusahaan Air Minum—berada dalam ancaman kriminalisasi setiap kali membayar gaji atau tantiem direksi.
8. Kesimpulan Bab VII
1. Tidak ada dasar hukum yang membedakan PT LEB dari tiga BUMD pembanding.
*Semua tunduk pada regulasi dan mekanisme yang sama.*
2. Tidak ada preseden kriminalisasi PI 10% di Indonesia.
Kasus Lampung adalah satu-satunya anomali hukum yang bertentangan dengan prinsip nasional.
3. Perbedaan bukan pada norma, tetapi pada nafsu tafsir penyidik.
Di Riau, Jabar, dan Kaltim, hukum berjalan dengan akal sehat; di Lampung, hukum dipaksa menunduk pada gengsi.
> “Hukum seharusnya seperti cermin — ia memantulkan kebenaran apa adanya.
Tapi di tangan jaksa yang salah, hukum menjadi kaca benggala:
membengkokkan apa yang lurus dan meluruskan apa yang bengkok.”










