GalangNusantara.com
Jakarta Timur, 20 Agustus 2025 – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah menggemparkan warga di Jalan Mukri 2 RT.001 RW.05, Batu Ampar 5 Nomor 42, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Slamet Budiono, seorang pengusaha kayu yang juga berprofesi sebagai wartawan di media mabespolri.com, menjadi korban dalam kasus yang bermula sejak tahun 2022 ini.
Menurut keterangan Slamet Budiono, kasus ini bermula ketika Machtiar Subekti menawarkan sebidang tanah beserta bangunan tua di atasnya pada tanggal 30 Juli 2022. Tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp270 juta. Slamet Budiono menyetujui penawaran tersebut dan pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap atau angsuran. Slamet mengklaim bahwa seluruh bukti transfer dan perjanjian yang disaksikan oleh warga sekitar telah terdokumentasi dengan baik. Surat perjanjian sendiri dipegang oleh Machtiar Subekti.
Kejanggalan mulai muncul ketika pembayaran hampir lunas, dengan sisa Rp31 juta yang dijanjikan akan dilunasi setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) selesai. Namun, Machtiar Subekti justru melaporkan Slamet Budiono ke Polres Kramat Jati pada 20 April 2025 atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Lebih lanjut, Slamet Budiono mengungkapkan bahwa pengacara dan pemilik awal tanah tersebut mengalami kerugian senilai Rp580 juta, padahal harga tanah yang disepakati di awal hanya Rp270 juta.
Slamet Budiono merasa sangat kecewa dan menduga dirinya menjadi korban penipuan. “Saya sangat terkejut dengan laporan ini. Semua transaksi dan kesepakatan telah kami lakukan secara terbuka dan dengan itikad baik,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, IPDA Nana Darmansyah dan Bripka Nur Hari Bambang, penyidik yang menangani kasus ini, memberikan keterangan “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Silakan datang ke kantor untuk penjelasan lebih lanjut,” ujar salah satu penyidik.
Selain itu, pengacara Machtiar Subekti yang berinisial RZK, diduga melakukan pengancaman kepada Slamet Budiono dengan mengatakan, “Saya tunggu itikad baik bapak. Kalau cara bapak seperti ini, saya bisa kerahkan orang lebih banyak ke gudang atau rumah bapak.”
Slamet Budiono menanggapi ancaman tersebut dengan mengatakan, “Maksudnya apa? Saya sudah ada kesepakatan dengan Bapak Machtiar Subekti untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan tua secara diangsur, dan banyak saksi termasuk warga sekitar. Surat perjanjiannya ada dipegang Bapak Machtiar Subekti. Waktu pengurusan pecah sertifikat dan balik nama di notaris juga sudah saya pertemukan pemilik tanah beserta pihak notarisnya. Saya tahunya bayar bersih senilai 35 juta, tapi kenapa sekarang jadi urusan ribet seperti ini. Kita juga sudah ada kesepakatan bahwa sisa dari harga tanah senilai 31 juta akan saya bayar setelah SHM selesai atau jadi.”
Jika terbukti bersalah melakukan penipuan, Machtiar Subekti dapat dikenakan sanksi sesuai dengan:
1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan: Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Dengan ancaman hukuman yang sama.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kasus ini. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan informasikan kepada publik.
Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
(Herry s)